Undang Undang Jasa Konstruksi Dilihat dari Aspek Hukum
Aspek Hukum Jasa Konstruksi
Undang Undang Jasa Konstruksi atau Undang-Undang yang mengatur tentang jasa konstruksi secara rinci yaitu UU No. 18 tahun 1999. Dalam UU jasa konstruksi tersebut dipaparkan aspek hukum jasa konstruksi sebagai perincian dari Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Jasa konstruksi sendiri merupakan layanan jasa perencana, pelaksana, dan sekaligus pengawasan pekerjaan konstruksi. Penyedia jasa dapat berupa badan usaha berbentuk badan hukum, badan usaha non badan hukum, ataupun perorangan. Bedanya penyedia jasa perorangan hanya dapat mengerjakan pekerjaan konstruksi skala kecil dengan teknologi kecil, dan pastinya biaya kecil. Sementara penyedia jasa konstruksi berupa badan usaha dapat mengerjakan pekerjaan skala besar, teknologi tinggi, dengan biaya yang lebih tinggi pula.
Untuk penyedia jasa konstruksi berbentuk badan usaha terdapat beberapa ketentuan perizinan. Misalnya memenuhi ketentuan perizinan usaha, mempunyai sertifikasi, klasifikasi, dan kualifikasi untuk mendirikan perusahaan jasa konstruksi. Jadi hanya badan usaha resmi dengan sertifikat yang diperkenankan menjalankan usaha dalam bidang jasa konstruksi. Tentunya kami sudah memiliki ijin resmi menjalankan usaha jasa kontruksi dan jasa perbaikan. Kami telah dipercaya mengerjakan beberapa jasa perbaikan seperti jasa perbaikan tangki Pertamina dan jasa perbaikan tiang listrik. Adapun rincian lebih lanjut telah dituliskan dalam Undang-Undang Jasa Konstruksi.
Pengikatan Kontrak Konstruksi
Pengikatan pada hubungan kerja didasarkan pada prinsip persaingan melalui seleksi penyedia jasa baik secara pelelangan terbatas atau umum. Pada kondisi tertentu bisa juga dilakukan secara langsung melalui penunjukan. Tentunya pemilihan penyedia jasa mesti mempertimbangkan keseimbangan kemampuan dengan beban pekerjaan, kecocokan bidang, dan kinerja pihak penyedia jasa.
Selanjutnya kontrak kerja konstruksi antara pihak penyedia jasa dengan pengguna jasa mesti dituliskan dalam suatu kontrak kerja konstruksi. Kontrak kerja konstruksi bisa ditulis dalam bahasa Inggris atau bahasa Inggris bila pengguna jasa merupakan pihak asing. Berdasar undang-undang di dalam kontrak kerja tersebut minimal terdapat uraian terkait pihak-pihak yang terlibat, perumusan pekerjaan, jangka waktu pertanggungan atau pemeliharaan, tenaga ahli, tata cara pembayaran, hak dan kewajiban masing-masing pihak, cidera janji dan penyelesaian perselisihan. keadaan memaksa, kegagalan bangunan, perlindungan pekerja, pemutusan hubungan kontrak kerja, dan juga aspek lingkungan.
Sanksi Hukum Pelanggaran
Di dalam penyelenggaraan jasa konstruksi memang tidak menutup kemungkinan terjadi beberapa hal yang merugikan masyarakat. Karena itulah masyarakat mempunyai hak untuk mengajukan gugatan perwakilan jika merasa dirugikan oleh pekerjaan konstuksi yang diselenggarakan. Hak pengajuan gugatan perwakilan yaitu hak kelompok kecil masyarakat sebagai perwakilan dari anggota masyarakat atas permasalahan yang disebabkan karena penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.
Pelanggaran Undang Undang Jasa Konstruksi akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi tersebut dapat berupa peringatan tertulis, penghentian pekerjaan konstruksi sementara, pembatasan pada kegiatan yang dilakukan, pembekuan izin usaha, sampai pencabutan izin usaha. Sementara bagi pengguna jasa konstruksi juga berisiko terkena sanksi bila memang melakukan pelanggaran. Sanksi untuk pengguna jasa yaitu larangan sementara untuk menggunakan hasil pekerjaan konstruksi.