Jasa Konstruksi Pekerjaan Sipil dan Mekanikal
Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)
Langkah Mendapatkan SIUJK
Jasa konstruksi memiliki peranan penting, terutama dalam upaya pencapaian beragam sasaran yang sejalan dengan perwujudan tujuan pembangunan nasional. Adapun dalam pelaksanaannya tentu dibutuhkan surat izin menjalankan usaha yang disebut SIUJK. SIUJK tersebut diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi / LPJK. Ada beberapa langkah yang mesti dilakukan untuk mendapat SIUJK yang diantaranya:
Sertifikasi Tenaga Ahli (SKA) / Tenaga Terampil (SKT)
SKA atau SKT tergantung dengan kualifikasi IUJK yang dibutuhkan. Untuk klasifikasi kecil cukup dibutuhkan SKT dengan tenaga ahli minimal STM atau SMU sederajat. Sementara untuk kualifikikasi M1 dibutuhkan SKA dengan tenaga kerja minimal sarjana. Jumlah SKA yang dibutuhkan bergantung dari berapa banyak bidang garapan yang dikerjakan. Jika terdapat 3 bidang, maka minimal dibutuhkan 4 SKA yang terdiri dari 1 penanggung jawab teknik dan 3 penanggung jawab klasifikasi. Semua SKA wajib mengikuti training dan pelatihan yang ditetapkan pihak asosiasi profesional terkait. Selain itu, ada pula tahapan wawancara atau pembuatan karya ilmiah bergantung dari bidang yang dipilih. Karenanya proses mendapatkan SKA ini bisa berlangsung hingga 1 bulan lamanya. Pertama-tama tenaga ahli diwajibkan mengikuti traning dan wawancara, setelah dinyatakan lulus baru didaftakan ke LPJK.
Sertifikasi Badan Usaha (SBU)
Setelah memiliki SKA selanjutnya dibutuhkan Sertifikat Badan Usaha (SBU). Sebelum memiliki SKA sangat tidak mungkin mendapat SBU. Selain itu, ada persyaratan lain yang mesti dipenuhi seperti menjadi anggota suatu asosiasi yang telah terakreditasi. Tentu banyak pula dokumen yang mesti disiapkan yang diantaranya terdiri dari akte pendirian usaha baik PT atau CV, SK Menteri Hukum dan HAM, Surat Keterangan Domisili Usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak, Surat Keterangan Domisili Usaha, Tanda Daftar Perusahaan, Pengusaha Kena Pajak, Neraca dan Laporan Keuangan Perusahaan, Kartu Anggota Asosiasi, SKA atau SKT, KTP pengurus perusahaan, KK penanggungjawab perusahaan, pas foto, dan struktur organisasi jasa konstruksi.
Pengurusan SIUJK
Setelah perusahaan memiliki SKA dan SBU, langkah selanjutnya yaitu pengurusan SIUJK. Pengurusan SIUJK sendiri bisa dilakukan ke Pemda terkait dengan membawa sejumlah dokumen persyaratan yang dibutuhkan seperti yang sudah disebut di atas.
Itulah beberapa langkah atau tahapan yang mesti dilalui guna mendapatkan SIUJK. Akan tetapi, sebelum memulai ketiga tahapan di atas perlu dipastikan kembali bahwa dokumen-dokumen standar seperti akte pendirian PT, Surat Keterangan Domisii Usaha, SK Menteri Hukum dan HAM, SIUP, NPWP, TDP, PKP, dan dokumen lain yang sudah disebutkan sebelumnya lengkap. Adapun kami sudah memiliki ijin resmi untuk menjalankan usaha dibidang jasa konstruksi dan jasa perbaikan. Kami pun telah dipercaya mengerjakan beberapa jasa perbaikan seperti jasa perbaikan tangki Pertamina, jasa perbaikan tiang listrik dan masih banyak lagi. Pastinya pelayanan terbaik diberikan untuk pelanggan.